Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

- 3 Maret 2023, 19:06 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 /Humas KPU RI/Doddy Husen

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menegaskan sikap mendukung langkah banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan sikap tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat, 3 Februari 2023

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

Selain itu, Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah ada isu tentang Pemilu ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus.

"Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x