JURNAL MEDAN - Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) mendukung KPU melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jakpus terkait pemilu ditunda.
Ketua umum AIPI Alfitra Salamm menyatakan siap mengawal KPU untuk menyukseskan Pemilu sesuai amanah konstitusi pasal 22e ayat 1 UUD 1945 dan UU Pemilu pasal 167 ayat 1.
Selain itu, AIPI juga mengajak publik dan media untuk menelusuri kompetensi 3 sosok hakim PN Jakpus yang menelurkan permintaan pemilu ditunda.
Ketiga hakim itu adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.
"AIPI menghimbau pers dan publik untuk bersama-sama mengawal KPU untuk MELAWAN dengan tegas putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum berikutnya ke Pengadilan Tinggi," demikian pernyataan AIPI yang diterima Jurnal Medan, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dalam keterangan itu AIPI juga menjelaskan putusan PN Jakpus mengenai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst_Partai Rakyat Adil Makmur.
Dalam putusan itu terdapat 7 poin amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.