KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

- 7 Maret 2023, 11:12 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI menyiapkan dengan matang materi banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melawan putusan PN Jakpus terkait permintaan pemilu ditunda.

Waktu pengajuan banding adalah 14 hari setelah putusan yang meminta pemilu ditunda dibacakan oleh PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini pihaknya telah mendapatkan salinan putusan PN Jakpus. Pekan ini juga KPU ajukan banding.

Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afifuddin saat ditanya persiapan banding KPU, Selasa, 7 Maret 2023.

Permintaan Pemilu ditunda dari PN Jakpus muncul setelah Partai Prima menggugat KPU yang akhirnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Partai Prima yang sebelumnya ditetapkan KPU tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu ternyata menang di PN Jakpus.

Keputusan ini bikin heboh dan dinilai banyak pihak kontroversial karena PN Jakpus diduga mengeluarkan putusan di luar kewenangan yakni meminta Pemilu ditunda.

Baca Juga: Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x