Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

- 9 Maret 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi SKCK online
Ilustrasi SKCK online /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

JURNAL MEDAN - Bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024 tak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar.

Aturan ini tertera dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Dalam rancangan itu SKCK tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi, tetapi diperlukan untuk mendapatkan surat dari pengadilan.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 9 Maret 2023: Takut Diselingkuhi, Kavya Paksa Anupama Singkirkan Malvika dari Vanraj

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan SKCK sebenarnya tetap diperlukan oleh bacaleg untuk Nyaleg.

SKCK diperlukan sebagai syarat penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih oleh pengadilan.

Surat keterangan pengadilan ini lah yang nantinya menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.

"SKCK tetap ada karena untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan, syaratnya harus memiliki SKCK. Jadi SKCK tetap wajib," ujar Idham kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Dikerubungi Wartawan Usai Diperiksa Polisi 6 Jam, AGH Hanya Bungkam, Langsung Dibawa ke LPSK

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x