Kemungkinan Pemilu Ditunda Sangat Kecil, Kalau Benar Dieksekusi, Parpol Lain Juga Bisa Melawan, Repot Kan?

- 10 Maret 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram

JURNAL MEDAN - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kemungkinan eksekusi pemilu ditunda sangat kecil. Ia menanggapi putusan PN Jakpus.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata dia, tidak akan memberikan izin eksekusi atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Hingga kini banyak pihak menentang putusan tersebut. Sementara tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, KPU terus bekerja, ditambah kemungkinan Parpol lain juga bisa melawan.

Baca Juga: Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan dari awal alias pemilu ditunda.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Meski putusan bisa dieksekusi tanpa harus menunggu inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat persetujuan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait putusan PN Jakpus di KPU RI, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x