KPU RI Tegaskan Langkah Banding Dilakukan Serius, Lawan 'Pemilu Ditunda' di Tengah Tahapan yang Jalan Terus

- 11 Maret 2023, 11:30 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Instagram

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 10 Maret 2023 resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pemilu ditunda.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan upaya banding ini menunjukkan langkah serius KPU yang saat ini terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"KPU resmi menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," demikian pernyataan Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Kemungkinan Pemilu Ditunda Sangat Kecil, Kalau Benar Dieksekusi, Parpol Lain Juga Bisa Melawan, Repot Kan?

Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakpus, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," jelas Afifuddin.

Setelah langkah banding dilakukan, KPU selanjutnya akan menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna membenarkan KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x