KPU Bingung Dengan Laporan Partai Prima ke Bawaslu, Malah Ngotot Diikutkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

- 14 Maret 2023, 19:55 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin sebut upaya pengajuan banding sebagai bentuk keseriusan KPU RI menanggapi gugatan Partai Prima
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin sebut upaya pengajuan banding sebagai bentuk keseriusan KPU RI menanggapi gugatan Partai Prima /

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku tak paham dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Prima ke Bawaslu.

Mochammad Afifuddin melihat laporan tersebut tidak jelas meski ia telah membaca laporan berkali-kali.

Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di tahapan verifikasi administrasi (vermin) berdasarkan putusan PN Jakpus.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan Langkah Banding Dilakukan Serius, Lawan 'Pemilu Ditunda' di Tengah Tahapan yang Jalan Terus

Seperti diketahui putusan PN Jakpus menghebohkan tanah air karena salah satunya meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

"Setelah terlapor (KPU) membaca laporan pelapor (Prima), terlapor tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor," kata Mochammad Afifuddin, dalam sidang perdana di Bawaslu RI, Selasa, 14 Maret 2023.

Afif, sapaan akrab Afifuddin, mengatakan pokok gugatan Partai Prima adalah KPU dianggap tidak profesional menangani vermin terhadap partai politik yang dipimpin Agus Jabo Priyono itu.

Selain itu, Afif juga tak mengetahui dengan jelas kapan terjadinya dugaan pelanggaran di tahapan vermin.

Baca Juga: Gangguan Cyber Infrastruktur Bawaslu Merata di Indonesia, Beberapa Wilayah Butuh Perhatian Khusus

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x