"Laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas karena pelapor tidak menguraikan dengan jelas kapan adanya pelanggaran administrasi pemilu," ucap Afif.
Lebih jauh, KPU RI menyebut PRIMA mengada-ada. Apalagi Prima menganggap KPU tidak patuh menjalankan putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan Bawaslu RI pada 4 November 2022.
Padahal dalam kesempatan verifikasi kedua yang diberikan KPU kepada Prima, hasilnya tetap saja partai politik pendatang baru itu tak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini merupakan bukti sah KPU sudah mematuhi putusan Bawaslu RI.
Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda
Berdasarkan fakta tersebut, Anggota KPU RI August Mellaz menyebut majelis seharusnya mengenyampingkan dalil Pelapor.
"Cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor," kata Anggota KPU RI August Mellaz di persidangan.
Dalam petitumnya, KPU RI meminta majelis pemeriksa Bawaslu RI menolak seluruh dalil PRIMA atau menyatakannya tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta Bawaslu RI menyatakan PRIMA tak berkedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan PRIMA tidak jelas.