Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Prima, Komisioner: Kami Bawa ke Pleno Dulu

- 20 Maret 2023, 23:00 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," ujarnya.

"Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan," kata dia.

Adapun putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU (terlapor) sebagai berikut:

1. Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga: KPU Bingung Dengan Laporan Partai Prima ke Bawaslu, Malah Ngotot Diikutkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x