JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS 2021 sebesar Rp1,2 juta yang diperkirakan cair paling lambat bulan Juni 2021.
Para karyawan yang ingin mendapat bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicek di alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BLT ini dikirimkan ke rekening karyawan melalui BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan bank lainnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Batak Bukti Ni Cinta - Nagabe Trio
Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua gelombang, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.
Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia/WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan