Paling Lambat Juni 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Dicairkan, Ini Syarat Penerima dan Cara Ceknya

- 29 Mei 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Kemnaker dan Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS 2021 sebesar Rp1,2 juta yang diperkirakan cair paling lambat bulan Juni 2021.

Para karyawan yang ingin mendapat bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicek di alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT ini dikirimkan ke rekening karyawan melalui BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan bank lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Bukti Ni Cinta - Nagabe Trio

Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua gelombang, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia/WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Bangga Jadi Orang Indonesia, Minta Videonya Soal Lagu Indonesia Raya Tak Dibelokkan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

• Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Berikut Informasi dan Cara Cek Status Peserta Aktif Atau Tidak

• Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

• Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

• Masukkan email

• Kemudian klik 'kirim'

• Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

• Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

Baca Juga: 7 Momen Angkut Barang Pakai Kendaraan Seadanya, Super Kocak!

• Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

• Setelah itu muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini Sabtu 29 Mei 2021: Aldebaran Ancam Elsa Soal Makam Nindy

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Daftar Sekarang

6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 29 Mei 2021: Serba Romantis di Akhir Pekan, Pisces akan Mendapat Kejutan Indah

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah