Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Didatangi Polisi Gadungan Bawa Senjata Mainan, Pemerasan Pun Terjadi

- 14 Agustus 2021, 10:17 WIB
Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Didatangi Polisi Gadungan Bawa Senjata Mainan, Pemerasan Pun Terjadi
Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Didatangi Polisi Gadungan Bawa Senjata Mainan, Pemerasan Pun Terjadi /Persma.radenintan.ac.id

JURNAL MEDAN - Modus klasik pemerasan kembali terjadi di Bekasi. Sejumlah remaja yang asyik nongkrong di pinggir jalan didatangi sekelompok orang yang mengaku polisi.

Polisi gadungan tersebut menakut-nakuti remaja yang nongkrong tersebut dengan pistol mainan. Setelah itu mereka memeras dan merampas barang berharga korbannya.

Kejadian ini terjadi pada Selasa 20 April 2021 pukul, 21.30 WIB di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Twibbon Keren Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Tetap Meriah di Tengah Pandemi

"Modus yang dilakukan yaitu dengan cara mencari para remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan," kata Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko dilansir PMJ News, Sabtu 14 Agustus 2021.

Agar lebih meyakinkan, para pelaku menggunakan satu unit mobil Sigra warna silver untuk mendatangi para korban.

Pelaku yang berjumlah 6 orang mengaku sebagai polisi dan memperlihatkan pistol mainan. Mereka lalu menggeledah korban yang sedang asyik nongkrong dipinggir jalan.

"Mereka mengincar para remaja," tegas Kompol Rahmad Sujatmiko.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG 2021 Hari Ini 14 Agustus 2021 dan Cara Klaim

Enam pelaku menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer. Setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.

Saat ini 3 pelaku sudah ditangkap berinisial, KM, JM, dan YD. Sedangkan sisanya masih diburu polisi. Penangkapan dipimpin Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK.

Pelaku ternyata telah melakukan perbuatan ini sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat.

Barang bukti yang berhasil disita berupa korek api berbentuk pistol, (dua) unit handphone, satu STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Pramuka yang Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Yuk Ramaikan di Media Sosial

Kejadian ini menjadi peringatan bagi para remaja atau pihak-pihak yang nongkrong di pinggir jalan agar lebih hati-hati. 

Para pelaku bakal dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. **

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah