JURNAL MEDAN – Jajaran Polres Batubara, Sumatera Utara berhasil menangkap 2 orang tersangka pembunuh anak berinisial R yang masih berusia 13 tahun. Keduanya membunuh tersangka dengan menggantung korban saat masih hidup.
Kedua tersangka berisial A dan MHS yang bekerja sebagai kuli bangunan. Penangkapan keduanya dilakukan oleh kedua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis dalam rilis tersangka di Mapolres Batubara, Selasa 26 Januari 2021 menjelaskan, kedua tersangka awalnya memaksa meminta uang kepada korban pada tanggal 18 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Sertijab Kapolri, Idham Azis: Saya yakin, Polri Ditangan Listyo Sigit Akan Lebih Baik
Namun karena korban menolak tersangka A kemudian memukul korban dibagian kepala.
“Pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada 18 Januari 2021, namun korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akbar melakukan pemukulan di bagian kepala belakang korban,” jelas AKBP Ikhwan Lubis Kapolres Batubara yang dikutip di lama Tribatanews, Rabu 27 Januari 2021.
Saat korban dipukul R dipukul langsung terjatuh, kemudian tersangka MHS menyekap mulut Korban.
“Melihat korban sudah tidak berdaya namun masih hidup kedua tersangka menggantungnya di pohon Sawo. Lalu pelaku kabur,” tegas Ikhwan
Baca Juga: KontraS Sumut Minta Jurnalis Lebih Independen Terkait Isu HAM di Daerah