JURNAL MEDAN - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah terbit pada Rabu, 24 November 2021.
Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Aturan ini diharapkan bisa mencegah mobilitas sosial yang tinggi di akhir tahun sehingga potensi munculnya Covid-19 gelombang ketiga bisa diantisipasi.
Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.
Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Sinopsis Hellbound Episode 3 Part 3: Alasan Sebenarnya Jung Jin Soo Mendirikan Sekte Kebenaran Baru
Menanggapi Inmendagri tentang PPKM Level 3 Nataru, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersiap melaksanakan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 semasa Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan warga tidak boleh bepergian selama PPKM Level 3 untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.