DKPP Periksa Anggota KPU Deli Serdang, Anggota Parpol Diduga Terlibat Timses, Status Facebook Jadi Bukti

- 27 Juli 2022, 21:29 WIB
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022, Rabu, 27 Juli 2022.

Perkara ini diadukan Pantas Tarigan yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring.

Pantas Tarigan menduga Mulianta Sembiring tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang.

Alasannya karena Mulianta tidak jujur dalam menyusun dokumen pernyataan yang diserahkan saat seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024.

Baca Juga: KPU: 6 Parpol Sudah 100 Persen Beres Urusan Sipol dan Mengajukan Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu 2024

Teradu (Mulianta) diduga merupakan pengurus Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang pada 2016-2021 serta menjadi pendukung atau tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018 dan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu dalam Pemilu 2019.

"Bukti Teradu menjadi tim sukses dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 adalah tangkapan layar di Facebook," kata Pengadu.

Sidang dipimpin Anggota DKPP Ida Budhiati didampingi Anggota DKPP ex officio unsur KPU, Yulianto Sudrajat serta dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi Anggota Majelis.

Dua TPD Provinsi Sumut yaitu Yenni Chairiah Rambe, S.H. (unsur Masyarakat) dan Agus Salam, S.H.I (unsur Bawaslu).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x