JURNAL MEDAN - Pencabulan dilakukan oleh guru Pondok Pesantren terhadap muridnya (santri) di Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara.
Oknum guru Ponpes yang berinisial IA (25 tahun) tersebut memaksa korban untuk melakukan oral seks. Bukan main jumlah santri yang mendapatkan perilaku pencabulan tersebut berjumlah tiga orang.
Perilaku bejat tersebut dibenarkan oleh Kepolisian setempat, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan sebagimana dikutip melalui @sumut.viral.
"Bahwa benar, pelaku sudah kita amankan hari Senin, 27 Juli 2022 malam kemarin dan saat ini telah ditahan," ujarnya kepada wartawan.
IA guru Pondok Pesantren tersebut ditangkap atas laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian .
Atas laporan tersebut didapatkan bahwa jumlah korban pencabulan tersebut berjumlah tiga orang, oleh karena itu pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian dari jumlah korban, apakah bertambah atau tidak.
"Menurut pelapor ada tiga orang yang menjadi korban," lanjut Said.