Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram, Kapolres: Tiga Orang Sudah Diamankan

- 7 Desember 2022, 07:05 WIB
Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram
Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram /Tanzielal Azizier/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tangkap pelaku dengan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa 6 Desember 2022.

Dimana aksi pencurian tersebut menyasar seorang pedagang emas dengan insial PH yang akan berjualan di pekan jonjong di Desa Parigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi oleh Wakapolres Rahman Takdir Harahap bersama KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU Sucipto S,H dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapsel IPDA Danni Sidahuruk S,H serta para PJU yang berhadir di Aula Pratidina mengungkapkan kronologis dari aski tersebut yang mana terdapat 4 pelaku yang beraksi dan sudah 3 orang ditangkap sedangkan sisanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 16. 00 WIB, korban Pemberian Hasibuan berangkat dari rumah miliknya yang berada di Link I Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta untuk berjualan (jual beli emas) ke Pasar sipingot Kec. Dolok Kab. Paluta dengan menumpangi bus padang bolak, hingga sampai pukul 20.00 WIB di rumah miliknya sekaligus tempat jualan di Pasar sipingot," ujar Kapolres AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Tapsel, Selasa 6 Desember 2022.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kembali menjelaskan aksi Curas tersebut dimana Pemberian Hasibuan pada hari senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB berangkat berjualan emasi ke pekan Jonjong yang berada di Desa Parigi Kec. Dolok Kab. Paluta.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa korban Pemberian Hasibuan dirampok oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dimana dalam kejadian tersebut emas sebanyak 900 gram atau senilai Rp 800 juta lebih raib, bahkan pelaku juga membawa uang tunai sebesar RP 10 juta.

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang Situs Asing, Kementerian KKP Sebut Jual Beli Pulau Adalah Kegiatan Ilegal

"Sekira pukul 13.00 WIB, korban PH pulang dengan membawa emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, 2 (dua) orang laki – laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor," lanjut Imam.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x