Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya

11 Februari 2023, 20:06 WIB
Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya /Pixabay

JURNAL MEDAN – Seperti diketahui, harta yang dibeli dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus dilaporkan di kolom harta SPT Pajak.

Karena iPhone termasuk  ponsel pintar yang harganya tergolong mahal.

Bagi pengguna iPhone harus bersiap medaporkan ke SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ketentuannya dari Direktorat jenderal Pajak.

Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga mencapai Rp25 juta?

Baca Juga: RESMI! Mobile Legends Skin Jujutsu Kaisen Hadir 18 Februari 2023, Ini Jumlah Diamond yang Harus Dikeluarkan

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak harus patuh pada peraturan yang brlaku.

Wajib pajak haris melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) termasuk harta dalam SPT Tahunan.

Dimana seluruhan harta termasuk iPhone yang dibeli dari penghasilan kita yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan ke kolom  SPT.

Lalu, bagaimana ketentuan melaporkan iPhone di SPT Pajak Tahunan?

Dilansir dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan pelaporan tersebut agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) dalam satu tahun, yang sleanjutnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Tips Auto Win Buat yang Baru Main Marvel Snap! Ada Juga Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 11 Februari 2023

Dimana iPhone termasuk harta yang dibeli dengan penghasilan.

Para Wajib pajak bisa memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan, masuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 peralatan elektronik.

***

Editor: Ade Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler