JURNAL MEDAN - Pernahkah anda mengalami Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ternyata sudah digunakan orang lain.
Misalnya ketika anda membeli nomor (ponsel) baru namun setelah didaftarkan dan dicek ternyata NIK dan KK sudah tidak bisa dipakai lagi.
Karena menurut aturan satu NIK hanya boleh didaftarkan untuk 3 nomor SIM Card di masing-masing operator telekomunikasi (Opsel).
Baca Juga: Ini Tools untuk Download Foto dan Video di Instagram Sebanyak-banyaknya, Yuk Simak Tutorialnya!
Tentu saja anda kaget karena tidak mungkin seorang yang memiliki satu NIK tapi ketika didaftarkan di berbagai operator sudah tak bisa digunakan.
Lebih parahnya lagi, setelah dicek, ternyata ada 1 nomor yang tak dikenal. Itu artinya NIK dan KK anda dipakai orang lain.
Setelah dicek ke operator-operator lain, ternyata semua sudah ada nomor asing. Lantas bagaimanakah solusi dari persoalan tersebut?
Sebuah akun Twitter @MrOngDedy membagikan tips cara cek NIK dan solusinya jika sudah digunakan orang lain.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Tangisan yang Dibenci Oleh Allah SWT, Apa Saja? Yuk Disimak