Proses blokir layanan PSE Lingkup Privat itu sendiri tidak serta merta dilakukan begitu saja oleh Kominfo.
Baca Juga: Inilah Penjelasan Planet Sejajar 24 Juni 2022 dalam Islam
Namun terlebih dahulu melihat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga sesuai dengan pengawas sektornya masing-masing.
“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel, dikutip dari laman Kominfo.
Dilansir dari laman Kominfo, ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
1. melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa;
2. menyediakan layanan transaksi keuangan;
3. menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. menyediakan layanan komunikasi;
5. menyediakan layanan mesin pencari; dan