Tiktok dan Linktree Aman. Google, WA, IG Terancam Diblokir Kominfo RI

- 22 Juni 2022, 22:12 WIB
Tiktok dan Linktree Aman. Google, WA, IG Terancam Diblokir Kominfo RI
Tiktok dan Linktree Aman. Google, WA, IG Terancam Diblokir Kominfo RI / PIXABAY/@HeikoAL

JURNAL MEDAN - Beberapa platform digital terkenal atau PSE Lingkup Privat asing mulai dari Google, WA, IG terancam akan kena blokir jika tidak segera mendaftarkan usahanya di RI.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy, sampai Rabu 22 Juni 2022 pagi belum ada nama-nama seperti Google, WA, IG yang sudah mendaftar.

Namun baru ada TikTok dan Linktree dari PSE Lingkup Privat asing yang sudah mendaftarkan usahanya melalui online single submission (OSS).

Baca Juga: PSMS Medan Tembus Semifinal AFC Champions Cup 1970 di Teheran, Klub Thailand dan India Dibikin KO

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," ucap Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Kominfo sendiri memberi batas waktu pendaftaran seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di RI sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 nanti.

Bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan namun PSE Lingkup Privat asing maupun lokal belum juga mendaftar melalui OSS-RBA.

Baca Juga: Saat Idul Adha Bolehkah Berqurban atas Nama Orang Tua yang Meninggal? Ini Tata Cara dan Penjelasan Buya Yahya

Maka PSE Lingkup Privat itu terancam akan diputus aksesnya atau mendapatkan blokir dari Kominfo RI.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” ucap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022, dikutip dari laman Kominfo.

Proses blokir layanan PSE Lingkup Privat itu sendiri tidak serta merta dilakukan begitu saja oleh Kominfo.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Planet Sejajar 24 Juni 2022 dalam Islam

Namun terlebih dahulu melihat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga sesuai dengan pengawas sektornya masing-masing.

“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel, dikutip dari laman Kominfo.

Dilansir dari laman Kominfo, ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa;

2. menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. menyediakan layanan komunikasi;

5. menyediakan layanan mesin pencari; dan

6. melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x