JURNAL MEDAN - PayPal merupakan salah satu platform yang ikut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Beberapa situs web yang telah diblokir seperti Steam, Battlenet, Epic Games hingga PayPal.
Sebelumnya Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 29 Juli 2022.
Tindakan Kominfo mengacu pada kebijakan pemerintah mengenai aturan pendaftaran pelaku PSE.
Berita pemblokiran ini kemudian ramai dibicarakan di Twitter hingga tagar #Blokirkominfo menjadi trending topik.
Salah satu situs web yang ramai dibicarakan netizen adalah PayPal, banyak beberapa di antaranya yang menyayangkan situs itu diblokir.
Baca Juga: Bocah 3,5 Tahun Dicabuli Tetangga, Pelaku Berusia 18 Tahun dan Dikenal Dekat dengan Keluarga Korban
Lalu apasih sebenarnya Aplikasi PayPal itu?
PayPal merupakan sistem pembayaran online yang membuat pembayaran barang secara online dan pengiriman serta penerimaan uang menjadi aman dan terjamin.