JURNAL MEDAN - Kementerian komunikasi dan infromatika (Kominfo) membuka sementara pemblokiran terhadap platform PayPal.
Pembukaan pemblokiran sementara untuk PayPal dilakukan selama lima hari yakni hingga hari Jumat 5 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pembukaan blokir sementara dilakukan guna memberikan kesempatan pengguna untuk melakukan migrasi.
Pantauan JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 31 Juli 2022 sore halaman PayPal sudah bisa diakses kembali tanpa ada kendala apapun.
Sementera itu hingga berita ini dirilis pihak PayPal belum mendaftarkan halaman PSE kepada Kominfo.
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali diblokir setelah tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah melalui Kominfo berakhir.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia memblokir sementara PSE yang beroperasi dan mencari penghasilan di Indonesia karena tidak mendaftar.