3 Cara Cek Penerimaan BSU Upah, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

6 Agustus 2021, 17:50 WIB
ILUSTRASI: 3 Cara Cek Penerimaan BSU Upah atau BLT Ketenagakerjaan untuk para Karyawan, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

JURNAL MEDAN - Berikut ini 3 cara cek melihat penerimaan BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta untuk para karyawan/pekerja/buruh, yang terdampak kebijakan PPKM.

Dikutip Jurnal Medan dari laman resmi Kemnaker pada hari ini, Jumat 6 Agustus 2021, ini 3 cara cek BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan langkah-langkahnya.

1. Pertama dengan mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek dan langkah-langkahnya:

Baca Juga: Cek Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Sebagian Wilayah Sudah Cair Lho

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

- Masuk ke dashboard;

- Klik 'Kartu Digital';

- Klik 'Gambar Kartu'.

2. Kengunjungi laman www.kemnaker.go.id, ini cara cek dan langkah-langkahnya:

- Klik link www.kemnaker.go.id

- Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

Baca Juga: 7 Golongan Karyawan Tak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta di Bulan Agustus 2021, Begini Cara Cek Online Penerima

- Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

- Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

- Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

- Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

- Isi formulir dengan lengkap.

3. Pantau sosial media resmi seperti Instagram, Facebook, dan Twitter Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan melakukan 3 cara cek diatas, maka Anda bisa mengetahui kapan kira-kiranya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU dan cair kapan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pertamina Agustus 2021 Untuk Tenaga Berpengalaman, Berikut Informasi dan Link Pendaftaran

Perlu Anda ketahui bahwa BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Untuk karyawan yang merasa bahwa dirinya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebaiknya langsung saja melapor ke manajemen perusahaan atau mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika Anda tidak dapat BSU Subsidi.

Sedangkan untuk karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi syarat terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair di Bulan Agustus 2021

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler