Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya

16 Agustus 2021, 12:59 WIB
Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya /Dok BI/

JURNAL MEDAN - Ada beberapa penyebab BSU gaji Rp1 juta dari Kemnaker di tahun 2021 tidak cair atau tidak sampai kepada para pekerja dan buruh.

Saat ini Tahap I penyaluran pencairan BSU gaji pekerja dan buruh telah dilakukan Kemnaker sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu. Penerimanya sekitar 900 ribu penerima. 

Untuk tahun ini Kemnaker menargetkan para pekerja dan buruh yang akan menerima BSU gaji Rp1 juta sekitar 8,8 juta orang.

Baca Juga: Kisah, Profil Ardelia Muthia Zahwa, Siswa SMA 1 Harapan Medan Terpilih Jadi Paskibra HUT RI ke-76 di Istana

Setelah 900 ribuan pekerja dan buruh sudah menerima bantuan tersebut pada Tahap I. Kini setidaknya, sekitar 7,8 juta pekerja dan buruh akan menerima BSU gaji Rp 1 juta di tahun 2021 di tahap selanjutnya.

Namun hingga saat ini masih ada pekerja dan buruh yang belum bisa menikmati BSU gaji Rp1 juta dari Kemnaker di tahun ini.

Apakah penyebabnya? Berikut ini beberapa penyebab karyawan, buruh, dan pekerja yang belum pernah dapat bantuan BSU gaji dari Kemnaker tahun ini:

1. Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini dicairkan secara bertahap.

Baca Juga: Kamu Mahasiswa Berhak Terima UKT Rp2,4 Juta? Ayo, Segera Lengkapi Persyaratanya

2. Tidak memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima

Meski begitu, para pekerja dan buruh diharapkan bersabar dan tidak khawatir terkait BSU gaji Rp 1 juta di tahun 2021.

Mungkin, para buruh dan pekerja yang belum mendapatkan BSU gaji Rp 1 pada Tahap I, akan bisa mendapatkan di Tahap II atau tahap selanjutnya.

Para pekerja dan buruh bisa segera mengecek daftar penerima BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker di tahun 2021 ini, melalui link bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Fadli Zon: Harusnya Presiden Jokowi Meminta Maaf Atas Wafatnya Ribuan Warga Akibat Pandemi Covid-19

Berikut ini cara cek secara online daftar penerima BSU gaji 2021 :

1. Siapkan KTP

2. Buka browser internat dari HP, laptop, atau komputer

3. Buka alamat website bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Geser ke bawah dan Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"

5. Masukkan NIK KTP

6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

7. Masukkan tanggal lahir

8. Centang pada bagian I'm Not A Robot

9. Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Senin 16 Agustus 2021: Andin dan Aldebaran Bahagia, Nino Masih Pikirkan Reyna

10. Setelah itu akan muncul notifikasi apakah termasuk penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.

Selain itu, karyawan juga sebaiknya mengetahui beberapa syarat atau kriteria penerima BSU gaji ini karena ada beberapa pembaharuan pada pencairan tahun 2021 ini.

Hal ini dikarenakan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dikhususkan untuk karyawan yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 selama pandemi covid-19 ini.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU gaji 2021 menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 16 Tahun 2021:

Baca Juga: Sinopsis Drakor Jealousy Incarnate Episode 11 Senin 16 Agustus 2021 di NET TV: Hye Won Kompori Lee Hwa Shin

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca Juga: Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Pengajuan Penerima BSU 2021 Guru Honorer Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler