TERPOPULER: Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Ini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 Dari Kemendikbud

17 Agustus 2021, 07:08 WIB
TERPOPULER: Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Ini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 Dari Kemendikbud /dok. Bank Indonesia

JURNAL MEDAN - Terpopuler. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) berencana mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) gaji 2021 khusus guru honorer atau non PNS dan pengajar seni budaya Rp1,8 juta di bulan September 2021.

Bantuan BSU ini diberikan pemerintah untuk menanggapi beban biaya tenaga pendidik khusus guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 serta berada di daerah PPKM level 3 dan 4.

Untuk informasi lebih lanjut, calon penerima BSU guru honorer atau non PNS bisa akses laman resmi website Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Lowongan Kerja, LPPI Buka Rekrutmen untuk Penempatan Sumut dan Aceh, Ini Detail Posisi dan Syaratnya

Simak cara pengajuan BSU guru honorer dan non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

• Pastikan menggunakan email yang aktif

• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

Baca Juga: Login di www.prakerja.go.id Untuk Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Isi Data Dengan Benar

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Syarat yang harus dipersiapkan calon penerima BSU guru honorer atau non PANS Rp1,8 juta tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non PNS.

Baca Juga: Kapan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Cair? Begini Informasi BP JAMSOSTEK

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan BSU atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler