JURNAL MEDAN - Sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fuziyah mengatakan setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Dana tersebut akan disalurkan dalam 1 kali transfer ke rekening pekerja.
"BSU akan dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Facebook Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 313 Hari Ini Selasa 17 Agustus 2021 di ANTV: Meethi Diculik Maharani
Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan BSU harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan" terang Ida Fauziyah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapatkan BSU adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Agustus 2021: Segera Tukarkan, Dapatkan Gift Spesial Hari Kemerdekaan