Mohon Maaf, 8 Golongan Masyarakat Ini Tak Dapat Rp3,55 Juta dan Modal Usaha Rp10 Juta Kartu Prakerja

17 Agustus 2021, 13:58 WIB
Mohon Maaf, 8 Golongan Masyarakat Ini Tak Dapat Rp3,55 Juta dan Modal Usaha Rp10 Juta Kartu Prakerja /Screenshot prakerja.go.id

JURNAL MEDAN - Kartu Prakerja Gelombang 18 resmi dibuka pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin. Peminat disarankan segera membuat akun dan mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi penerima.

Program Kartu Prakerja Gelombang 18 menargetkan penerima sebanyak 2,8 juta orang yang berhasil lolos seleksi dari syarat dan tes ujian.

Namun, terdapat 8 golongan masyarakat yang tak bisa mendaftar ataupun menerima program Kartu Prakerja Gelombang 18 tahun 2021. Golongan tersebut adalah:

Baca Juga: Siapa yang Berani Mengatakan Lagu Indonesia Raya Haram? Ustaz Derry Sulaiman: Sampai Detik Ini Tidak Ada

1. Pejabat Negara
2. Anggota DPR
3. Anggota DPRD
4. TNI
5. Polri
6. Kepala Desa
7. Perangkat Desa
8. Pejabat hingga pegawai BUMN dan BUMD

Kartu Prakerja Gelombang 18 di tahun 2021 bisa dikatakan lebih spesial dari gelombang sebelumnya.

Selain bisa mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta, para peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan modal usaha hingga Rp10 juta.

Adapun rincian uang dari Rp3,55 juta itu adalah dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan Rp 600.000 perbulan dan akan diberikan selama 4 bulan, hingga insentif survei sebanyak 3 kali survei sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Pemilu Bakal Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban Resmi KPU RI

Berikut ini syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 18, dari akun @prakerja.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 8 di ANTV Hari Ini, Selasa 17 Agustus 2021: Abhimana Murka Lagi

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun tahap-tahap yang akan dilalui peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 sebagai berikut:

1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi
Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Baca Juga: Heboh Video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibaptis, Faktanya Bikin Elus Dada

3. Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

4. Ikuti Pelatihan
Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

6. Insentif Biaya Mencari Kerja
Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Sinopsis Hwarang Episode 5 di NET TV Hari Ini,  Selasa 17 Agustus 2021: Sam-Maek dan Seon-Woo Jadi Hwarang

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi
Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler