JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah kabar mengenai dugaan pengunduran Pemilu dari yang semula tahun 2024 dimundurkan hingga tahun 2027.
Sebelumnya beredar sebuah pemberitaan dari media nasional yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur selama tiga tahun dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Kabar ini berkembang sehingga KPU RI perlu menanggapi dengan tegas dan melalui jawaban resmi karena muncul berbagai dugaan dan disinformasi.
Baca Juga: Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden
"Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027. Salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020," demikian keterangan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa 17 Agustus 2021.
KPU menyampaikan lima butir pernyataan terkait kabar tersebut:
1. Respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota KPU RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.