Kapan Ya, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek dan Kemenag Cair? Begini Informasi Lengkapnya

19 Agustus 2021, 17:12 WIB
Kapan Ya, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek dan Kemenag Cair? Begini Informasi Lengkapnya /Ahmad Fiqi Purba/Peggy und Marco Lachmann-Anke/Pixabay

JURNAL MEDAN - Program lanjutan BSU (Bantuan Subsidi Upah) guru honorer senilai Rp 1,8 di tahun 2021 disalurkan oleh Kemendikbud Ristek dan Kemenag.

Lalu, kapan BSU guru honorer Rp 1,8 juta bakal dicairkan oleh Kemendikbud Ristek dan Kemenag di tahun 2021 ini?

Santer diberitakan, jika BSU guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek akan dicairkan mulai September 2021.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Para guru honorer diminta mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui telah terdaftar dan memenuhi syarat menjadi penerima BSU Rp 1,8 juta di bulan September 2021.

Namun, BSU guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemenag hingga saat ini belum dipastikan kapan disalurkannya. Apakah mengikuti Kemendikbud Ristek pada awal September 2021, atau beda waktu.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, informasi BSU guru honorer dari Kemenag diminta mengakses laman simpatika.kemenag.go.id.

Akan tetapi, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag kapan BSU tersebut akan disalurkan.

Baca Juga: Mau dapat Julukan Top Bos di game Higgs Domino? Ini Trik Top Up Murah dan Dapatkan Chip Emas Berlimpah

Masa pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti Indonesia menjadi salah satu alasan Kemendikbud Ristek untuk memperpanjang BSU guru honorer.

Terlebih, saat ini kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah yang membutuhkan gadget maupun kuota.

Berikut ini syarat mendapatkan BSU guru honorer non-PNS di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Berstatus PTK non-PNS.

Baca Juga: Terpopuler: Lakukan Ini Jika Tak Bisa Login Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta Kemendikbud Cair September 2021 Bisa Bayar Uang Semester Ganjil, Cek Syaratnya

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Untuk guru honorer, tenaga pendidik, dan dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," ucap Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring di YouTube Kemdikbud beberapa waktu lalu.

Meski Nadiem belum menyebutkan secara pasti kapan BSU guru honorer akan cair namun hanya menegaskan bahwa anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

Berikut Ini Cara pengajuan BSU guru honorer non-PNS:

1. Buka aplikasi atau situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Ini 7 Jenis Bansos yang Bakal Disalurkan Pemerintah di Bulan Agustus 2021

3. Unduh/download bukti penerima dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Melihat Daftar Penerima BSU Gaji Tahap II dari Kemnaker Melalui kemnaker.go.id

Nantinya pencairan BSU Guru Honorer dapat dilakukan di bank penyalur bantuan dengan membawa dokumen persyaratan, yakni:

1. KTP

2. NPWP

3. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang bisa diunduh di link Kemendikbud. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler