Kabar Terbaru! Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek

1 September 2021, 17:30 WIB
Terbaru! Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek /Pixabay.com/

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kabarnya telah menjadwalkan pencairan BSU guru honorer dan non PNS dengan besaran Rp1,8 Juta. Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan melakukan pencairan BSU guru honorer dan non PNS yang rencananya cair di bulan September 2021.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah telah siapkan anggaran Rp3,7 triliun dan akan dilakukan pencairan BSU untuk 2 juta guru honorer dan non PNS yang terdampak PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Cocok Dibagikan ke Medsos, Ini 10 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Pelanggan Nasional 2021

Bagi guru honorer dan non PNS yang telah melakukan pengajuan sebagai penerima, Kemendikbud Ristek akan melakukan finalisasi verifikasi data dan validasi data penerima bantuan.

Adapun persyaratan penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika, TikToker Asal Medan Nikah Sesama Jenis di Jerman, Sempat Tak Diakui Anak Oleh Ibunya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berikut ini cara cek penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:

Baca Juga: Link Jadwal, Lokasi dan Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub

1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler