JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan melanjutkan program bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, cair September 2021. Simak syarat dan cara daftarnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Bantuan UKT:
1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK).
3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.
4. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Baca Juga: Cara Cek Tes SKD CPNS Bawaslu 2021. Login di sscasn.bkn.go.id