Terpopuler: Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021

3 September 2021, 08:42 WIB
Terpopuler: Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021 /Portal Simpatika

JURNAL MEDAN - Terpopuler. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan BSU Guru Honorer dan Non PNS untuk sekolah Madrasah yang cair pada awal September 2021.

Cek syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberitahukan bahwa bantuan ini dialokasikan kepada 300 ribu guru honorer.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem Genshin Impact 3 September 2021 dan Cara Klaim, SEGARA TUKARKAN!

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag Yaqut baru-baru ini.

Mengenai petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah non PNS sedang dalam tahap finalisasi. Hal ini ditegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," katanya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Bantuan BSU ini ditujukan kepada guru bukan PNS dan guru honorer dalam menunjang peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Fakta-fakta Kondisi Psikologi MS, Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI: Suka Bengong, Ngamuk Tiba-tiba

Berikut syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian  Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan  Kementerian  Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap  Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV Jumat 3 September 2021: Osman Tangkap Zohre dan Aygul Hatun

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA  Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.

Baca Juga: SPOILER One Piece 1024: Mengenang Masa Lalu Yamato yang Terkurung Dalam Gua

12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

BSU guru honorer diberikan Kemenag khusus kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan melalui proses selektif dari Simpatika.

Simpatika merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag.

Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler