3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya

9 September 2021, 22:48 WIB
3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya /Kemenkeu

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta. Segera lengkapi syaratnya, berikut ini 3 kriteria PKL dan Pemiliki warung yang bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung senilai Rp 1,2 juta itu diberikan Kemenkeu melalui TNI dan Polri.

Pemerintah sudah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Berikan Bantuan Untuk PKL dan Pemilik Warung Sebesar Rp 1,2 Juta

Adapun mekanisme penyaluran bantuan untuk PKL dan pemilik warunf ini melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

Kemudian, pelaku usaha mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas di daerah masing-masing.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan PKL dan pemilik warung untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, yakni ;

Baca Juga: Sikapi Somasi PT Sentul City Tbk, Fadli Zon: Saya Dukung Rocky Gerung Cari Keadilan

- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha

- lokasi usaha

- Dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Segera Cek, Kemnhan Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di 20 Tilok

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi PKL dan pemilik warung agar bisa mendapatkan bantuan, yakni :

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3.Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Hanya Dalam 3 Minggu, Presiden Jokowi Resmikan 6 Proyek Infrastruktur, Ini Daftar dan Nilai Proyeknya

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menuturkan, bantuan tersebut akan sangat bermanfaat sebagai dukungan kas bagi PKL dan warung yang sangat terdampak akibat pengetatan mobilitas.

Meski mobilitas masyarakat sudah berangsur pulih, ujar dia, bantuan ini akan bermanfaat sebagai upaya pemulihan sektor UMKM.

"Presiden memutuskan memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada PKL dan pemilik warung,” ungkap Menkeu Sri Mulyani saat melakukan kunjungan kerja ke Medan dalam acara peluncuran penyaluran bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung Kamis, 9 September 2021.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler