JURNAL MEDAN - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini mengabarkan tentang kapan program Kartu Prakerja Gelombang 23 di buka.
Menko Airlangga mengatakan, program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan di buka di awal tahun 2022 mendatang.
Masyarakat pun diminta untuk memantau informasi update di www.prakerja.go.id, terkait program Kartu Prakerja Gelombang 23.
"Program kartu prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022, tidak hanya daring, tapi juga bersifat luring dan kembali pada program awal yaitu mendorong retraining dan reskilling agar sesuai dengan kebutuhan digitalisasi ke depan," kata Menko Airlangga dalam keterangan persnya, Selasa 23 November 2021.
Sementara itu, Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu angkat bicara mengenai penentuan peserta pada Kartu Prakerja Gelombang 23.
Louisa mengatakan, proses seleksi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 akan ditentukan melalui sistem.
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," tutup Louisa.
Seperti diketahui, Pemerintah memastikan Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka di www.prakerja.go.id pada tahun depan. Anggaran program ini telah disiapkan.
Dengan begitu, pertanyaan masyarakat soal kapan pendaftaran online Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id mulai terjawab.
Jika lolos daftar online Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id, pendaftar beruntung akan mendapat insentif Rp2,55 juta, tak termasuk insentif pelatihan.
Rincian insentif Kartu Prakerja tersebut yaitu insentif Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan, serta insentif survei Rp150 ribu.
Daftar online Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id begitu ditunggu, yakni dikarenakan insentif yang diberikan cukup besar.
Pendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 23 ini, terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD. ***