KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Cair! Segera Akses 2 Platform Penting Ini untuk Memantau Saldo Anda

1 Desember 2021, 12:12 WIB
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Cair! Segera Akses 2 Platform Penting Ini untuk Memantau Saldo Anda /Bank DKI

JURNAL MEDAN - Para orang tua siswa diharapkan segera mengakses 2 platform penting ini, untuk mengecek saldo Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 yang mulai disalurkan sejak 29 November 2021 kemarin, sudah masuk atau belum.

2 platform penting ini adalah aplikasi JakOne Mobile dan kjp.jakarta.go.id. simak langkah-langkah mengaksesnya agar kalian bisa tahu saldo KJP Plus tahap 2 di tahun 2021 sudah masuk atau belum.

Diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 di tahun 2021 ini merupakan pengoptimalan penyaluran bantuan KJP di tahap sebelumnya.

Baca Juga: 6 Potret Terbaru Anushka Sen, Bintang Muda Bollywood yang Bikin Cowok Terhipnotis

Nantinya siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah mendaftarkan diri bisa dan telah memenuhi syarat, bisa segera mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 di kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile.

Dikutip dari akun Instagram milik UPT P4OP mengatakan, pencairan dana KJP Plus tahap 2 mulai dicairkan pada hari Senin, 29 November 2021.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP.

Baca Juga: TERBARU! Spoiler One Piece 1034, Serangan Api Sanji Wind Demon dan Beef Burst Menghempaskan Queen

Jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di tahun 2021:

1. Siswa SD - Sederajat: 29 November 2021

2. Siswa SMP - Sederajat: 6 Desember 2021

3. Siswa SMA - Sederajat: 13 Desember 2021.

Para siswa SD, SMP dan SMA yang sudah memenuhi syarat dan layak menjadi penerima, saldo dana bantuan KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta.

Berikut ini rincian saldo KJP Plus tahap 2 yang akan diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA:

1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

Baca Juga: Panas! Shiv dan Jagdish Baku Hantam Gara-gara Tukang Sayur, Sinopsis Balika Vadhu di ANTV Episode 227

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Berikut ini 3 golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 yang memenuhi persyaratan:

Baca Juga: MASIH BISA DIPAKAI! Segera Klaim 40 Kode Redeem FF Hari Ini 1 Desember, Ada Mechgirl MP40 Gun Box dan Diamond

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika sudah dipastikan memenuhi persyaratan di atas, maka siswa dapat mengecek tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.

Baca Juga: Penuh Makna, Ini Kata Irwansyah Mendoakan Putra Kedua Raffi Ahmad Yaitu Rayyanza Malik Ahmad

Berikut cara mengecek saldo KJP Plus tahap 2 melalui aplikasi JakOne Mobile:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini ANTV: Demi Radit, Kinanti Bohongi Abhimana Dengan Alasan Reunian

JIka dana KJP Plus tahap 2 sudah masuk ke rekening bank DKI, masing-masing siswa akan mendapatkan notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile.

Berikut ini cara mengecek saldo KJP Plus tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id:

1. Buka LINK INI https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: SINOPSIS Balika Vadhu Hari Ini: Momen Tersedih, Nenek Kalyani Minta Anandi Hapus Kenangan Jagdish

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler