BSU Gagal Cair? Ini Solusi BLT Subsidi Upah Tahap 5 dan 6 Agar Bantuan Segera Ditransfer ke Rekening

2 Desember 2021, 09:31 WIB
BSU Gagal Cair? Ini Solusi BLT Subsidi Upah Tahap 5 dan 6 Agar Bantuan Segera Ditransfer ke Rekening /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Pemerintah diketahui telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahap 5.

Namun, penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 5 sendiri masih belum sepenuhnya cair kepada pekerja penerima BSU senilai Rp1 juta.

Terdapat sisa kuota 1 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU dari Kemnaker.

Baca Juga: Dianggap Sampah Masyarakat, Abhimana Usir Reno, Eyang Martha Ngamuk: Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Bulan November 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kuota 1 juta pekerja untuk dapat BLT Subsidi Gaji tahap 6 Desember 2021.

Jadi bagi pekerja yang belum pernah dapat BLT Subsidi Gaji, Anda masih memiliki kesempatan mendapatkan BSU Rp 1 juta di bulan Desember 2021 ini.

BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan 6 cair ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU hingga 15 Desember 2021.

Sebagai informasi tidak semua pekerja mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji yang diberikan oleh pemerintah, namun harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria di bawah ini:

Baca Juga: Peristiwa Penting 2 Desember, Ada Hari Penghapusan Perbudakan Internasional dan Aksi 212

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini, 2 Desember 2021: Demi Sandiwara, Kinanti Kencani Radit

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain.

Diketahui ada 4 bantuan sosial yang masih berjalan sampai saat ini sehingga BSU tak kunjung cair:

1. Bansos Sembako
2. Kartu Prakerja
3. Bansos PKH
4. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Solusi yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu

Pastikan kepada HRD perusahaan Anda apakah data Anda sebagai karyawan di perusahaan tersebut sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

Jika memang sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan cek ulang kembali.

Setelah itu datanya di serahkan ke Kemnaker. Nantinya kemnaker yang menentukan apakah bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Ada tiga status untuk BLT Subsidi Gaji pada website kemnaker.go.id . Status tersebut adalah Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Baca Juga: Amitabh Bachchan Bagikan Potret Keluarga Saat Rayakan Deepawali, Lihat Caption Menyentuh Aktor Bollywood Ini

Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Demikian solusi bagi pekerja yang belum pernah dapat BSU Rp1 juta, pastikan status BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan 6 melalui link Kemnaker. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler