Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu

- 2 Desember 2021, 07:55 WIB
Desember 2021!  Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu
Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu /Jurnal Medan/Pikiran Rakyat Depok

JURNAL MEDAN - Aturan ini harus diketahui saat penerapan PPKM Level 3 dari pemerintah yang mulai diberlakukan tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2022 demi membatasi mobilitas sosial di akhir tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Buat kalian yang belum tahu isi aturannya, simak dalam rangkuman pembahasan berikut.

Baca Juga: Amitabh Bachchan Bagikan Potret Keluarga Saat Rayakan Deepawali, Lihat Caption Menyentuh Aktor Bollywood Ini

1. Aturan Khusus Melaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, maka:

- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Baca Juga: Viral DDD Challenge di Tiktok dan Instagram, Ternyata Bisa Berujung Kematian: Ini Penjelasannya!

- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x