JURNAL MEDAN - Jenis KTP berikut ini yang bisa cairkan Banpres BPUM BRI dan BNI pada bulan Desember 2021 yang sudah memasuki Tahap 3, bukan di banpresbpum.id, melainkan di bpum.bidukm.id.
BPUM merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu sektor perdagangan terdampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui BLT UMKM telah disalurkan kepada 12,8 juta penerima yakni pada tahap 1 dan 2 sebanyak 9,8 juta demikian juga tahap 3 telah disalurkan sebanyak 3 juta penerima.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilarikan Kerumah Sakit, Dokter Katakan Begini
Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 masih cair ke UMKM yang sebelumnya sudah terdaftar di eform.bri.co.id hingga banpresbpum.id, namun belum dapat BLT.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI, kini bisa dilakukan di link eform.bri.co.id dan BidUMKM. Sedang link banpresbpum.id sudah tak bisa lagi diakses.
Apabila masuk daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, UMKM akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Pencairan BLT UMKM ini hanya sekali dalam setahun.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI yakni:
• Buka link eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop.
• Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
• Klik "CARI"
• Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika namamu tak ada di link tersebut, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut ini:
• WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
• Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
• Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Selain kedua link tersebut, terdapat link baru untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI, namun hanya bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM di DKI Jakarta. Berikut caranya:
• Buka link https://bpum.bidukm.masuk.web.id/ bisa dari HP, komputer, atau laptop.
• Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
• Klik "CARI"
• Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Berikut pemilik KTP yang memenuhi kriteria penerima BPUM tahap 3 yakni:
• WNI pemilik usaha mikro
• Memiliki SKU/NIB yang merupakan bukti kepemilikan usaha
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
• Diutamakan telah mendaftar di Diskop UKM wilayah masing-masing
• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Bukan Anggota Kepolisian
• Bukan Prajurit TNI
• Bukan Pegawai BUMN/BUMD
***