JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tetap salurkan dan bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 Cair hingga Rp 3 juta cukup menggunakan Aplikasi di HP Anda.
Saat ini cara memperoleh Bansos PKH 2022 sudah sangat mudah, hanya bermodalkan HP melalui aplikasi 'cek bansos' sudah dapat didaftar.
Namun, Kemensos komitmen dengan hanya akan memberikan Bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar namanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2022 dapat segera daftar DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online lewat HP.
Simak terlebih dahulu persyaratan penerima Bansos PKH 2022 yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah kelompok keluarga miskin/rentan miskin
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut juga rincian alokasi dana Bansos PKH 2022 untuk 7 kategori masyarakat kurang mampu yakni.
1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;
4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Jika Anda merasa termasuk dalam Syarat Penerima Bansos PKH 2022 agar segera mendaftar melalui Aplikasi resmi Cek Bansos.
Selanjutnya, simak cara daftar Bansos PKH 2022 melalui Aplikasi cek Bansos.
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Buka PlayStore di HP dan unduh aplikasi Cek Bansos;
3. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos;
4. Setelah selesai, Anda pun sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
5. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;
6. Klik “tambah usulan”;
7. Pilih jenis bansos PKH.
Demikianlah cara daftar Bansos PKH 2022 dapat cair hingga Rp3 juta cukup dengan menggunakan Aplikasi resmi Cek Bansos.***