Ini Tahapan Penyaluran BSU 2022, Kemnaker Sedang Mematangkan Proses Pendistribusian Bantuan Subsidi Upah

1 September 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sedang disiapkan pemerintah /

 

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mematangkan proses dan tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah BSU 2022.

Kata Ida, berbagai persiapan terus dimatangkan Kemnaker untuk menjamin BSU 2022 tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Baca Juga: Harga Terbaru Pertalite 1 September 2022, Apakah Naik? Berikut Daftar Harga Setiap Daerah

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menaker Ida Fauziyah di akun Instagram @idafauziyahnu, Kamis, 1 September 2022.

Adapun langkah-langkah untuk penyaluran BSU, Ida menjelaskan, dimulai dengan penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

Kemudian memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan dengan BKN, TNI, dan Polri. Tujuannya agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Diundang ke Acara BRIN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jelaskan Wacana Memajukan Pilkada 2024 ke Komisi II

Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Lalu Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Inilah Dia Lirik Mars Polisi Wanita, Selalu Dinyanyikan di Acara Sakral Termasuk Saat Upacara HUT Polwan

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," jelas Menaker.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja/karyawan dari berbagai industri.

Adapun para pekerja/karyawan yang berhak mendapatkan BSU 2022 ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dalam satu bulan.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler