JURNAL MEDAN - Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan kebijakan pemotongan (subsidi) tarif listrik mulai Januari 2021 hingga Maret 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan kebijakan ini merupakan dari bantuan yang tergolong bansos yang diberikan pemerintah kepad masyarakat.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Kamis 28 Januari 2021, PLN akan memberikan
Bantuan keringanan biaya tersebut diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA) dengan diskon 100 persen tagihan listrik.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoax! Negara Cetak Uang Kartal Rp300 Triliun, BI: Info Dari Mana?
Lalu diskon 50 persen tagihan listrik bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen turut diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.
Adapun khusus untuk kategori pelanggan rumah tangga datanya harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.