JURNAL MEDAN- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan didalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak ada mengatur mengenai pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher dan token listrik.
Sri Mulyani mengatakan, aturan pajak atas pulsa, token listrik dan voucher sudah berjalan melalui mekanisme PPN dan PPh.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.
Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Baca Juga: Menlu Retno: Pandemi dan Vaksinasi Adalah Isu Kemanusiaan, Bukan Politik
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," katanya.