KKP Lepasliarkan Ikan Langka Jenis Napoleon Hasil Tangkapan Liar

- 23 Februari 2021, 10:30 WIB
KKP Lepasliarkan Ikan Langka jenis Napoleon hasil tangkapan liar
KKP Lepasliarkan Ikan Langka jenis Napoleon hasil tangkapan liar /jurnalmedan.com/Istimewa

JURNAL MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan dan melepasliarkan ikan langka jenis napoleon yang ditangkap secara ilegal dan merusak di perairan Kepulauan Menui, Sulawesi Tengah.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 mengatakan ikan napoleon yang diamankan merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram - 1.000 gram/ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor.

Haeru Rahayu memaparkan, ikan napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Eks Personil Sabyan Tebe Bantah Nissa Sabyan dan Ayus Kerap Minta 'Kamar Terhubung' Setiap Manggung

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung telah melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di kawasan konservasi Teluk Moramo, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Haeru Rahayu juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 23 Februari 2021: Mama Rosa Tak Terima Elsa Dibui, Aldebaran Terancam?

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x