Cinta Ditolak, Pasal Bertindak, Acong Disikat Polisi Hanya Gara-gara Postingan SARA di Media Sosial

- 23 Februari 2021, 08:43 WIB
Indra Darma lakukan Penistaan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai*/
Indra Darma lakukan Penistaan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai*/ /Foto : Instagram @poldasumaterautara*//Foto : Instagram @poldasumaterautara/

JURNAL MEDAN - Seorang pemuda bernama Indra Darma (23) alias Acong harus berhadapan dengan pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

Ia kini diancam dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Acong, seorang pria warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menistakan agama lain di Media Sosial setelah cintanya ditolak oleh wanita berbeda keyakinan yang dicintainya.

Baca Juga: Akses Jalan Sulit Hambat Proses Pemadaman Kebakaran Bukit Parombunan Sibolga

Acong kemudian mengunggah postingan yang berbau SARA di akun Facebook-nya Sun Go Kong.

Kasus cinta bertepuk sebelah tangan ini akhirnya menggiring Acong ke penjara. Ia pun telah ditangkap Polres Serdang Bedagai.

"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tapi justru perempuan itu milih teman dekatnya yang seagama," kata Kapolres Deli Serdang, AKBP Robin Simatupang, Minggu, 21 Februari 2021.

Kepolisian meminta masyarakat tak terprovokasi oleh tindakan Acong. Bagaimana pun sikap Acong sangat tidak terpuji dan sangat dibenci oleh masyarakat di negara heterogen seperti Indonesia.

Baca Juga: Pejabat Hong Kong Disuntik Vaksin Sinovac di Depan Televisi Untuk Meraih Kepercayaan Publik ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah