JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuka kembali pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta atau Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Program ini merupakan salah satu program yang digagas Presiden Jokowi untuk membantu UKM yang terdampak Covid-19.
Program ini didukung oleh pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut membagikan link pendaftaran BPUM bagi UMKM di DKI Jakarta di akun Twitternya, Senin 12 April 2021.
Dikutip dari akun Twitter Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) @KUKMPDKI.JKT, yang diretweet Anies Baswedan, Senin 12 April 2021, dijelaskan bahwa pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online.
Ada pun syarat dan kriteria penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektornik, punya usaha mikro, bukan ASN dan anggota TNI dan Polri serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.
3. Pelaku usaha mikro yang memenuhi modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar
4. Pelaku usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Berikut link pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di DKI Jakarta
Baca Juga: Ini 5 Fakta Penting Persiapan Pernikahan Boy William dan Karen Vendela, Tak Ingin Disiarkan di TV