JURNAL MEDAN - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro. Sebab, pendaftaran Banpres BPUM masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Seperti diketahui, BLT UMKM hingga saat ini telah masuk ke dalam tahap pencarian ke 2.
Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendaftarkan usahanya bisa segera melaukan pengecekan daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cara Agar Usaha Mikro Dapatkan BLT UMKM 2021: Segera Kunjungi Laman oss.go.id
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat atau pelaku usaha mikro yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Syarat Penerima BPUM
Baca Juga: Digugat Cerai, Berikut Fakta-Fakta Penyebab Rumah Tangga Alvin Faiz dan Larissa Chou Hancur
1. Warga Negara Indonesia (WNI)