Kisruh Soal THR, Disnaker Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar

- 12 Juni 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi pekerja PT Haleyora Power
Ilustrasi pekerja PT Haleyora Power /Instagram Haleyora Power

JURNAL MEDAN - Kisruh tunjangan hari raya (THR) di PT Haleyora Power ternyata sudah diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Dalam dokumen pemeriksaan disimpulkan, perusahaan pemasok tenaga alih daya PLN itu tidak melanggar aturan.

Dokumen tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan tersebut. Saat dihubungi wartawan Jumat 11 Juni 2021, Asep menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut dan tidak menyangkal isi dokumen.

"Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang menyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali," demikian kutipan yang tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Laga Pembuka Euro 2020: Italia Gebuk Turki, Gol Perdana dari Bunuh Diri Merih Demiral

Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban. Menurut dia, pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.

"Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan," kata dia. Hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak.

"Pemeriksaan yang dilakukan Dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Episode 312, Sabtu 12 Juni 2021: Elsa Semakin Gelisah Terhadap Rencana Jahat Ricky

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah