3 Alasan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Bolehkah Pakai SKD Nilai Lama?

- 12 Juni 2021, 15:19 WIB
Ada 3 Alasan Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda. Ada juga pertanyaan apakah boleh menggunakan SKD nilai yang lama. Hingga kini Pemerintah masih menyelesaikan sejumlah persoalan terkait CPNS 2021 dan PPPK.
Ada 3 Alasan Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda. Ada juga pertanyaan apakah boleh menggunakan SKD nilai yang lama. Hingga kini Pemerintah masih menyelesaikan sejumlah persoalan terkait CPNS 2021 dan PPPK. /Antara

JURNAL MEDAN - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang sebelumnya direncanakan 31 Mei 2021 ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara yaitu pemerintah lewat KemanPAN RB dan BKN RI.

Untuk mengikuti seleksi CPNS atau CASN dan PPPK 2021, para calon peserta harus tahu berbagai hal secara rinci. Kenyataannya informasi seputar  CPNS atau CASN dan PPPK 2021 belum diperjelas secara rinci. 

Hal itu dikarenakan beberapa hal penting yang memang belum diputuskan pihak terkait.

Baca Juga: Fakta Pendaftaran CPNS dan PPPK, Setiap Tahunnya Selalu Diundur dari Jadwal yang Ditentukan

Lantas apa saja hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021?

Berikut 3 alasan yang membuat pendaftaran CPNS atau CASN dan PPPK 2021 tertunda :

1. Syarat Akreditasi di setiap Instansi dan Formasi

Setiap tahunnya, setiap instansi dan formasi CPNS memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akredit program studi. 

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT. Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung. 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah