Cek Penerima BLT Dana Desa di Link Resmi Kemendes, Segera Cair di Masa PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 18:28 WIB
Cek Penerima BLT Dana Desa di Link Resmi Kemendes, Segera Cair di Masa PPKM Darurat
Cek Penerima BLT Dana Desa di Link Resmi Kemendes, Segera Cair di Masa PPKM Darurat /Istimewa

JURNAL MEDAN - Pemerintah segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Rp300 ribu yang ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM Darurat.

BLT Dana Desa adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan. BLT Dana Desa ditujukan untuk membantu masyarakat desa yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat COVID-19.

Hanya masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima BLT Dana Desa dan belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain.

Baca Juga: FAKTA Sebenarnya tentang Fenomena Aphelion Menurut LAPAN, Cuaca Dingin Bakal Terjadi Hingga Agustus?

Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja jelas tidak akan mendapatkan BLT Dana Desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya memberi dukungan kebijakan dan pendampingan kepada desa terkait pelaksanaan BLT Dana Desa.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT Dana Desa di link resmi Kemendes: 

1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id

2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

4. Ketik nama desa, kemudian enter

5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar penerima BLT Dana Desa dapat mengeceknya secara berkala.

Namun untuk mendaftar sebagai penerima, masyarakat harus berkoordinasi dengan perangkat desa terdekat.

Adapun SYARAT Penerima BLT Dana Desa yang direncanakan Cair di PPKM Darurat ini adalah:

1. Warga miskin yang berdomisili di desa.

2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti: BST, PKH, Sembako, atau Bantuan lain dari pemerintah.

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x